Sugeng Suparwoto Sebut Selama Ini Subsidi BBM Tidak Tepat Sasaran
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto. Foto: Oji/Man
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyatakan selama ini subsidi Bahan Bakar Umum (BBM) tidak tepat sasaran dan banyak dinikmati kalangan mampu sehingga perlu dialihkan. Menurutnya, bahkan total BBM subsidi yang tak tepat sasaran mencapai sekitar 70-80 persen.
"Maka dari itu harga BBM harus disesuaikan. Karena subsidi yang selama ini dikeluarkan tidak tepat sasaran atau untuk orang mampu sehingga perlu dialihkan. Sebab kan tidak adil. Bagaimana dengan mereka yang tidak punya kendaraan? Jadi, subsidi dikurangi dan direlokasi untuk yang tidak punya kendaraan,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Sabtu (27/8/2022).
Lebih lanjut menurut Sugeng, porsi terbanyak pengguna Pertalite bukan sepeda motor atau kendaraan umum yang semestinya mendapatkan BBM bersubsidi. Selain tidak tepat sasaran, Sugeng juga menerangkan, bahwa saat ini subsidi BBM sudah sangat memberatkan. Untuk itu, jika BBM tidak dinaikkan maka bisa mempengaruhi keuangan negara. Alasannya, karena harga minyak dunia jauh melebihi proyeksi awal APBN 2022.
Selain itu, harga BBM saat ini jauh dari harga keekonomian. “Keuangan negara harus kita akui jebol. Hari ini dengan kuota 23 juta kiloliter itu asumsinya semua meleset. Indonesian Crude Price (ICP) yang semula dipatok 63 dolar AS/barel meleset menjadi rata-rata 104,9 dolar AS/barel,” ujar politisi Partai NasDem tersebut.
Menurut Sugeng, kenaikan harga BBM harus diimbangi dengan program bantuan sosial. Bisa dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), bantuan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau lainnya. "Sebab naiknya harga BBM bisa mempengaruhi masyarakat yang tidak memiliki kendaraan, dan program bantuan sosial ini untuk mencegah terjadinya inflasi," jelas Sugeng.
Selain itu, lanjut legislator dapil Jawa Tengah VIII tersebut, setelah kenaikan, beberapa golongan harus diberikan akses untuk membeli Pertalite seharga Rp7.650/liter. Mulai dari kendaraan roda dua, transportasi umum, hingga kendaraan yang mendukung ekonomi atau kendaraan pengangkut logistik seperti truk roda empat.
Sugeng juga mengingatkan, sudah waktunya pemerintah melakukan revisi peraturan pemerintah. Yakni, SPBU yang melayani kendaraan pribadi atau mobil mewah untuk mengisi BBM bersubsidi, maka izin SPBU tersebut dapat dicabut. Hal ini perlu dilakukan agar BBM bersubsidi bisa tepat sasaran. (we/sf)